Rabu, September 10, 2008

General Public License (GPL)

GNU General Public License (disingkat GNU GPL, atau cukup GPL; dalam bahasa Indonesia diterjemahkan menjadi lisensi publik umum) merupakan suatu lisensi perangkat lunak bebasRichard Stallman untuk proyek GNU. Lisensi GPL memberikan penerima salinan perangkat lunak hak dari perangkat lunak bebas dan menggunakan copyleft untuk memastikan kebebasan yang sama diterapkan pada versi berikutnya dari karya tersebut. Versi terakhir lisensi ini, yaitu versi 2, dirilis tahun 1991. GNU Lesser General Public License (LGPL) merupakan versi lain GPL, ditujukan untuk penggunaan beberapa software library. yang aslinya ditulis oleh

Berdasarkan beberapa pengukuran, GPL merupakan lisensi perangkat lunak bebas dan sumber terbuka terpopuler. Per Januari 2006, GPL digunakan oleh 66% dari 41.962 perangkat lunak bebas yang terdaftar di Freshmeat,[1] serta 68 % dari keseluruhan perangkat lunak bebas yang terdaftar di SourceForge.net.[2]

(sumber : http://id.wikipedia.org)

0 komentar:

 


Selamat Datang! Terima kasih anda telah berkunjung ke blog ini, secara umum blog ini berisi tentang materi pembelajaran siswa SMK mata diklat Produktif Rekayasa Perangkat Lunak. Terdapat sebagian ataupun seluruh isi posting adalah kutipan, hal ini ditujukan untuk proses pembelajaran semata. Terima kasih.